Namun, rumah itu kemudian dijual kepada salah satu temannya, dan Nanang pindah ke rumah lain di kompleks yang sama.
"Nanang juga kru film. Dulu rumahnya persis di sebelah rumah korban, tetapi kemudian dijual ke temannya yang bernama Imam. Dia pindah ke sini, masih satu kompleks, tetapi beda gang," kata Bambang, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Maraknya Kasus Kumpul Kebo di Indonesia: Gaya Hidup atau Krisis Nilai?
Bambang tidak mengetahui alasan Nanang pindah ke rumah barunya. Ia menambahkan bahwa sosok Nanang dikenal sebagai orang yang baik meskipun cenderung pendiam.
"Orangnya baik, tapi dia pendiam. Memang begitu sifatnya," tuturnya.
Saat ini, Nanang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
KPK Sita Rp500 Juta dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.