Akhirnya, pada 9 September 2022, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) atau Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," terang Irwan.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Sementara itu, pelaku RAZ mengaku baru satu kali melakukan aksinya.
Pelaku mengaku sering berkomunikasi dengan korban di media sosial.
"Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak ke hotel lewat WA. Baru sekali ini kejadiannya," ujarnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.