Yang paling mengerikan, ditemukan tulang lidah patah, indikasi kuat korban dicekik. Menurut Arfi, penyebab kematian 80 persen karena cekikan. Namun ia menegaskan bahwa proses cekikan dan tenggelam saling berkaitan.
“Jadi ada kekerasan pencekikan yang menyebabkan korban tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air. Tidak bisa dipisahkan, pencekikan dan tenggelam merupakan rangkaian kejadian yang berkaitan,” katanya.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Pacitan Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Perkosa Tahanan Wanita
Selain itu, korban juga sempat diberikan obat penenang. Hal ini terjadi dalam selang waktu pukul 20.00 sampai 21.00 WITA, rentang waktu yang tak terekam CCTV maupun disaksikan siapa pun.
“Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan),” terang Syarif.
Menambah kompleksitas kasus, Nurhadi sempat merayu teman wanita salah satu tersangka. Perempuan itu berinisial M, warga asal Jambi, dan berada di tempat kejadian. Dialah satu-satunya tersangka yang kini ditahan.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Ibu Mertua, Oknum Polisi di Buton Dipecat Tidak Hormat
“Kita tahan inisial M untuk memudahkan pengambilan keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa,” jelas Syarif.
Sementara dua tersangka lainnya, Kompol YG dan Ipda HC, yang telah dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), masih bebas namun dalam pengawasan ketat. Mereka berdomisili di NTB dan dikenai penahanan khusus selama 30 hari.
Keduanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, telah melanggar etik berat terkait keterlibatan dalam kematian Nurhadi. Pemecatan diumumkan Selasa (27/5/2025).