WahanaNews.co | Perilaku pria setengah baya asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), ini memang amatlah tak pantas.
Bahkan, perbuatan bejat yang dilakukan terhadap sang cucu membuatnya kini harus mendekam dalam sel penjara.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Apresiasi Bhabinkamtibmas atas Dedikasi dalam Wujudkan Kamtibmas Aman
RY alias Tini, yang berusia 58 tahun, nekat mencabuli cucunya sendiri saat mengunjungi rumah sang anak tiri, yang tak lain merupakan ibu kandung korbannya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Untuk saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota resmi menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Kapolda Sulut: "Bhayangkara Runers Polda Sulut" Wadah Pecinta Olahraga Lari
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, perbuatan bejat tersangka tatkala dirinya berangkat dari rumahnya di Bolaang Mongondow Selatan menuju Gorontalo.
Kakek Tini tersebut datang mengunjungi rumah anak tirinya di wilayah Kota Gorontalo.
Ketika menginap, tersangka malah berbuat tidak senonoh terhadap korban yang saat ini masih berusia 14 tahun.