“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022,” kata Iptu Nauval, Sabtu (16/7/2022).
Ia juga memastikan jika peristiwa biadab tersebut terjadi di rumah korban, dan saat melakukan aksinya pelaku mengaku dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh minum keras (miras).
Baca Juga:
Kapolda Sulut Apresiasi Bhabinkamtibmas atas Dedikasi dalam Wujudkan Kamtibmas Aman
“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban,” terang iptu Nauval.
Ia juga menambahkan, setelah kejadian, korban mengadu ke ibunya.
Tak terima dengan perbuatan ayah tiri kepada anak kandungnya, sang ibu korban langsung mengunjungi Polres Gorontalo Kota untuk melaporkannya.
Baca Juga:
Kapolda Sulut: "Bhayangkara Runers Polda Sulut" Wadah Pecinta Olahraga Lari
Saat ini pelaku resmi ditahan di sel Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.