"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber," ujarnya.
Grup Facebook Suka Duka jadi salah satu yang disorot sejak heboh fenomena grup berisi konten asusila dan inses. Grup lain yang diproses polisi adalah Fantasi Sedarah.
Baca Juga:
6 Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah & Suka Duka Ditangkap Polisi
Sebelumnya, pada 21 Mei, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan total 6 orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Masing-masing tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.