WahanaNews.co | Sopir dengan inisial H (36) nekat menganiaya majikannya, MC (76) hingga tewas di kompleks perumahan Griya Inti Sentosa, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2022)
Ia nekat menyekap dan berniat menguasai barang berharga dari dalam rumah korban karena terlilit utang.
Baca Juga:
Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, Polisi Akan Jerat Sopir dengan Pasal 360 KUHP
"Menurut keterangan yang bersangkutan, pelaku mempunyai banyak utang," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Rio Wicaksono saat ditemui di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/12/2022).
Bryan menyebutkan H tak bisa melunasi utang-utangnya tersebut. Selain karena terlilit utang, motif sementara yang menyebabkan pelaku menganiaya korban sampai meninggal karena sakit hati.
H yang bekerja sebagai sopir pribadi korban kerap mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan.
Baca Juga:
3 Titik Bocor Tanggul Laut Ditemukan SDA DKI, Sementara Ditambal Karung Pasir
"Setelah kami interogasi awal, motifnya masih sama si pelaku sakit hati dengan korban, sering dimarah-marahi di tempat umum. Jadi menimbulkan dendam dan ingin menguasai harta korban," kata Bryan.
H sudah bekerja di rumah tersebut selama tiga bulan. Dia sebelumnya bekerja sebagai pengemudi ojek online yang banting setir jadi sopir pribadi.
Diberitakan sebelumnya, H membekap mulut dan menyumpal mulut MC menggunakan masker.