Hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan tempat persembunyian ketiga pelaku yaitu di kawasan Citeurup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).
Dari tangan ketiganya, polisi menemukan dua celurit dan dua unit HP hasil kejahatan atau milik korban yang diambil di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Mobil Melindas Dua Anak di Cipinang
"Pelaku sudah tiga kali beraksi dan baru pertama kali berhasil, karena dua kali gagal lantaran kondisinya ramai," tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.