WahanaNews.co | Tiga pelaku spesialis pencuri tabung gas LPG 3 Kg di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Tiga pelaku tersebut disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Sudah Tahu Belum? Mau Beli LPG 3 Kg Sekarang Wajib Pakai KTP
Pencurian itu dilakukan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat suatu kios menggunakan alat atau benda.
Mereka pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Namun untuk satu orang pelaku, yang merupakan residivis, terancam pasal pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
Jangan Lupa! Beli LPG 3 Kg Sekarang Wajib Pakai KTP
"Sebab, pelaku inisial IP (18) sudah berulang kali, dan sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama," terang Kasatreskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, kepada wartawan, Minggu (13/2/2022) sore.
Dia menjelaskan, pencurian dengan pemberatan berlaku untuk pelaku residivis atau kejahatan berulang.
Namun, saat ini, proses pemeriksaan lanjutan masih dalam tahap pendalaman kasus.
"Jadi belum diputuskan ancaman hukuman untuk residivis pelaku pencurian, untuk sementara tujuh tahun penjara," lanjutnya.
Inisial dua pelaku lainya ialah HA (17) dan IC (15).
Dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi pencurianya.
Dua pelaku masuk kedalam kios untuk menggambil tabung incaranya.
Sementara satu pelaku berjaga diluar kios untuk mengamati situasi dan pergerakan warga sekitar.
Mereka bertiga ditangkap di Jalan Mangga, Kelurahan Pasangkayu, tanpa perlawanan sedikit pun.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi pencurian tersebut dilakukan tiga malam berturut-turut.
Malam pertama mereka mencuri dengan cara merusak box jualan dan mengambil tabung gas LPG 3 Kg.
Kemudian menjualnya seharga Rp 100.000/tabung.
Malam kedua dan malam ketiga para pelaku berhasil melancarkan aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut. [dhn]