Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan minibus yang digunakan pelaku KN tersebut sudah dimodifikasi agar bisa mengangkut BBM jenis solar dalam jumlah banyak.
"Jadi bagian dalam mobilnya, sudah dimodifikasi dengan sebuah tanki berbentuk kotak dengan kapasitas isi 1.000 liter," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Sebagai perbandingan, salah satu merek minibus, Daihatsu Gran Max memiliki tanki dengan kapasitas 43 liter.
Pada saat penggerebekan, kata AKP Andre, tangki modifikasi mobil itu masih berisi 300 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, pihaknya menemukan 29 jeriken ukuran besar berisi penuh BBM jenis solar dengan kapasitas 34 liter.
Selain itu, ditemukan 20 jeriken ukuran kecil kapasitas isi 10 liter dan satu buah selang sepanjang 1 meter. "Jumlah BBM jenis solar bersubsidi yang ditimbun pelaku KN mencapai 1.486 liter," bebernya.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Dari keterangan pelaku, BBM solar bersubsidi itu dibeli Pelaku KN di SPBU KotaBaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Rencanaya, BBM jenis solar itu mau dijual lagi oleh pelaku di wilayah Way Kanan dengan harga Rp8500 per liter.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 56 atau Pasal 53 huruf b, c dan d UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas. Ancaman hukumannya, pidana penjara enam tahun dan denda Rp.60 miliar," jelasnya.
Kasus kedua, Polres Lampung Utara mengungkap pelaku penyelewengan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti 200 liter. Pelaku yang ditangkap berinsial ASM (44), warga Desa Talang Jali, Kotabumi Utara, Lampung Utara.