WahanaNews.co | Polda Lampung mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di berbagai lokasi di Lampung. Modusnya, memodifikasi tanki minibus untuk menampung banyak bahan bakar.
Pengungkapan penyelewengan BBM Bersubsidi itu, setelah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memerintahkan Jajarannya Polres/Polresta untuk membentuk tim melakukan pengecekan secara rutin di setiap SPBU di wilayahnya masing-masing dan harus mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi.
Kasus pertama, penangkapan terhadap seorang penimbun BBM jenis solar bersubsidi asal Way Kanan oleh Satreskrim Polres Way Kanan karena membeli BBM bersubsidi dari Sumatera Selatan. Dari pengungkapan itu, barang bukti yang diamankan lebih dari 1.000 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya pengungkapan penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan tersebut, berinisial KN (55), warga Kampung Way Pisang. Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tiga hari lalu (12 April 2022) saat hendak memindahkan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dari dalam kendaraannya," kata dia, Sabtu (16/4/22).
Pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang melihat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dilakukan oleh pelaku KN tersebut.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
"Dari informasi itulah, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke lokasi," ujarnya.
Saat tiba dilokasi di rumah pelaku KN, kata AKBP Teddy Rachesna, anggota mendapati pelaku KN sedang memindahkan muatan BBM jenis solar dari kendaraan mobil jenis minibus plat nomor kendaraan BG 1998 LP, dan anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan," terangnya.