Pelaku ASM ditangkap petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, saat pelaku sedang mengangkut 200 liter BBM jenis solar bersubsidi menggunakan mobil pada Rabu (13/4/2022) pagi lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menuturkan, pihaknya mendapat informasi ada seseorang yang sedang mengangkut BBM dalam jumlah banyak disalah satu SPBU Kotabumi Utara. Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
"Ternyata benar adanya, di SPBU Desa Madukoro pelaku ASM sedang melakukan pengecoran BBM jenis solar menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther," kata dia.
Modus pengecoran BBM jenis solar yang dilakukan pelaku tersebut, kata AKP Eko, yakni dengan cara memodifikasi tanki mobil yang digunakan pelaku untuk mengisi solar secara berulang-ulang hingga terisi penuh. Setelah itu, BBM jenis solar itu dituang ke dalam jeriken yang sudah disiapkan.
"Dari pengakuan pelaku, BBM jenis solar bersubsidi itu dibeli dalam jumlah banyak untuk dijual lagi ke masyarakat dengan harga mahal per liternya,"ujarnya.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Barang bukti yang diamankan dari pelaku ASM, satu unit kendaraan mobil jenis Isuzu Panther BE 1098 RX, satu tanki modifikasi berisi 200 liter BBM jenis solar bersubsidi, enam jeriken kosong dan uang tunai Rp900 ribu.
Selain mengamankan pelaku ASM, pihaknya juga menangkap pelaku lain berinisial JSM (60), warga Sawo Jajar, Kotabumi Utara. Pelaku ditangkap setelah mengisi BBM jenis solar di SPBU yang sama (Desa Madukoro) menggunakan mobil Isuzu Panther BE 1350 KT.
"Pengungkapan kasus ini, yakni berdasarkan dari hasil pendalaman pemeriksaan pelaku sebelumnya yang diamankan lebih dulu," terangnya.