WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dunia investasi kripto kembali diguncang setelah influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading aset kripto yang menjerat ribuan anggota komunitasnya.
Laporan tersebut dikonfirmasi Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Minggu (11/1/2026), yang menyatakan pihaknya telah menerima aduan resmi dari seorang pelapor berinisial Y.
Baca Juga:
Retas Perusahaan Kripto Inggris, Pria Asal Bandung Ambil Uang Rp6,6 Miliar
"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Bhudi menjelaskan, aparat kepolisian akan segera melakukan penyelidikan guna mendalami substansi laporan serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," ucap Bhudi.
Baca Juga:
Ribuan Orang Diciduk, Kronologi Tentara Gerebek Pusat Penipuan Online
Dalam proses awal, polisi juga akan memanggil pelapor secara langsung untuk menganalisis dan mencocokkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi tersebut.
Informasi mengenai laporan ini turut mencuat melalui unggahan akun Instagram @skyholic888, yang menyebutkan bahwa aduan dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas edukasi kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Timothy dan Kalimasada dilaporkan karena diduga secara sengaja mengajak anggota komunitas berinvestasi pada sejumlah aset kripto tertentu dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.
Akun tersebut juga mengklaim jumlah korban mencapai sekitar 3.500 orang dengan estimasi total kerugian lebih dari Rp 200 miliar.
Masih dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa para korban sempat diliputi rasa takut untuk melapor karena adanya dugaan ancaman yang diterima saat hendak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Seiring berjalannya waktu, para korban akhirnya membentuk sebuah grup komunikasi internal untuk saling menguatkan sebelum secara kolektif memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Unggahan itu turut menampilkan foto lembar laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa laporan telah resmi teregistrasi.
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Selain UU ITE, keduanya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta alternatif Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]