WAHANANEWS.CO - Keluarga almarhum Soleh Darmawan, pekerja migran yang meninggal dunia di Kamboja, telah melaporkan dua orang terduga penyalur ilegal berinisial A dan S ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena memberangkatkan Soleh ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
"Kami selaku tim penasihat hukum turut mendampingi pada hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum keluarga, Johny Alfaris, di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga:
Deretan Peringatan Unik Dunia pada 14 April 2025
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Johny menyebut, "Untuk saat ini baru dua nama saja yang kami laporkan, sehingga nanti kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian."
Ia juga menekankan bahwa laporan ini dibuat karena "ada mengakibatkan korban jiwa," dan dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga:
Kamboja Dilaporkan Semakin Keras, Jurnalis Dikejar Hukum dan Ancaman
Ibu almarhum, Diana, menceritakan bahwa anaknya berpamitan pergi ke Thailand untuk bekerja di hotel.
"Tanggal 18 Februari, meninggalnya tanggal 3 Maret 2025. Dia izinnya pergi ke Thailand kerja di hotel," ujar Diana.
Ia mengatakan Soleh berangkat sendirian, tapi diantar dua orang tetangga, Selly dan Ade. "Katanya temannya izinnya ntar mau nyusul. Bilangnya si Ade pacarnya ada di sana, di Thailand, namanya Rai," jelasnya.