Sedangkan untuk tersangka FH dijerat Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan dan/atau pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah usai diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil situs judi online.
Baca Juga:
Polda Kalsel Selidiki Oknum Bendahara PT PLJ dalam Kasus Penggelapan dan TPPU
Helfi mengatakan penyitaan dilakukan pihaknya usai menelusuri transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi dari tiga situs javabet, agen138, dan judi bola.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa aliran transaksi bahwa objek penyitaan berupa Hotel Aruss, baik sebagian atau seluruhnya, dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/1).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.