WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklaim telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai dosen kepada Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi kampus tersebut yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius dalam keterangannya, Minggu (6/4).
Baca Juga:
Kerusuhan di Dogiyai: Buruh Bangunan Tewas, Polisi Luka Akibat Penyerangan
Menurut Andi Sandi, sanksi didasarkan pada temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi terkait dugaan kasus Edy.
Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor, menurut Andi Sandi, juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Baca Juga:
Tragis Dialami Roy Erwin Sagala: Diduga Dikeroyok, Kedainya Dihancurkan, dan Ancaman Pembakaran Rumah
Andi memastikan bahwa universitas dan fakultas telah melakan langkah awal dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, serta jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
"Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ungkapnya.
"Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," tutup Andi.