Sebelumnya diberitakan, Andi Sandi menyebut kasus ini terkuak berkat laporan pimpinan Fakultas Farmasi kepada rektorat mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy pada awal 2024 lalu. Korbannya, Andi tak merinci.
Namun, berdasarkan laporan Satgas PPKS UGM, total 13 orang dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah saksi dan korban dari Edy.
Baca Juga:
Kerusuhan di Dogiyai: Buruh Bangunan Tewas, Polisi Luka Akibat Penyerangan
"Apakah ini seluruhnya mahasiswa atau pun ada juga tendik dosen, kami tidak melihat detail itu," kata Andi Sandi saat dihubungi, Jumat (4/4).
Menurut Andi Sandi, Edy tak mengindahkan instruksi tentang seluruh kegiatan perkuliahan yang harusnya dilakukan di lingkungan kampus. Sementara hasil pemeriksaan internal mengungkap tindak kekerasan seksual oleh Edy terjadi di luar area UGM selama 2023-2024.
"Kalau dilihat dari ininya (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," beber Andi Sandi.
Baca Juga:
Tragis Dialami Roy Erwin Sagala: Diduga Dikeroyok, Kedainya Dihancurkan, dan Ancaman Pembakaran Rumah
Mengacu rekomendasi Satgas PPKS, rektorat sekarang ini juga tengah memproses pemecatan Edy sebagai ASN. Andi menjelaskan, pada pertengahan Maret 2025 kemarin keputusan Menteri Dikti Saintek mendelegasikan urusan pemberhentian tetap alias pemecatan Edy langsung oleh rektor UGM.
"Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu. Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," imbuh Andi Sandi.
Adapun untuk status guru besar Edy pascakasus ini, kata Andy, akan ditentukan oleh Kementerian Dikti Saintek.