Kendati
demikian, Iman belum dapat menjelaskan informasi lebih rinci terkait KDRT yang
dialami KR oleh korban.
Dia hanya
menyatakan bahwa polisi masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan yang
disampaikan KR saat pemeriksaan.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Meski
begitu, proses hukum terkait pembakaran yang dilakukan oleh KR terhadap
Samsudin masih tetap berjalan.
KR
dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187
ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka
berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.