WahanaNews.co I Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pencabulan terhadap 9 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru mengaji.
Ato menyebutkan, pencabulan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak 5 tahun kebelakang.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Hal itu sesuai keterangan para korban dan saksi-saksi yang melaporkan kejadian ini awalnya ke KPAID sampai diteruskan secara hukum ke Polres Tasikmalaya.
"Ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun lebih, sesuai informasi dari para korban sudah sampai 5 tahun terjadi," jelas Ato kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Ato menambahkan, selama ini pelaku selain guru pesantren tersebut sekaligus sebagai guru Pembina Pramuka di lembaga pendidikan tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Pihaknya pun selama ini hanya berupaya memenuhi hak perlindungan anak atas kasus yang terjadi di lembaga pendidikan pesantren tersebut.
"Kita tidak ada niat lainnya dalam kasus ini. Tapi di mana ada pelanggaran terkait anak, kita jaga supaya tetap terpenuhi hak perlindungan mereka," tambah Ato.
Adapaun jenis pelecehan seksual terhadap para korban di Tasikmalaya, lanjut Ato, hampir semua korban tidak sampai mengalami hubungan badan.