WahanaNews.co | Pengunjung sidang merayakan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada Eliezer di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Mereka berteria histeris setelah Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Melansir dari detikcom, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), para penggemar Eliezer memenuhi area sekitar ruang sidang. Mereka berteriak bahagia saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Para pengunjung berdesak-desakan dan mencoba mendekat ke arah Eliezer dan tim pengacara. Mereka juga berteriak putusan ini merupakan kemenangan semua.
"Ini kemenangan kita semua," teriak para pengunjung sidang.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.