WahanaNews.co | Mahkamah Banding Inggris menetapkan, hukuman seumur hidup terhadap
Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan
permintaan pembebasan.
Menanggapi keputusan Mahkamah Banding
itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain,
mengatakan, "Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga
akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama. Dari pembicaraan dengan
banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa
diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang
dilakukan."
Baca Juga:
Profil Keir Starmer, Perdana Menteri Inggris yang Baru Gantikan Rishi Sunak
Pada 6 Januari lalu, Reynhard, 37,
dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara
selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.
Dalam vonis di pengadilan Manchester
atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard
menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang
"tidak akan pernah aman untuk dibebaskan".
Namun, pada
pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman
seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke
Mahkamah Banding.
Baca Juga:
Kalah Telak, PM Inggris Rishi Sunak Tinggalkan Kursi Pimpinan Partai
Jaksa dari Kejaksaan Agung, Michael Ellis, saat itu mengatakan kasus perkosaan
itu menyangkut "kejahatan seksual yang begitu berat".
Dalam putusan, yang dikeluarkan hari
Jumat (11/12/2020), Mahkamah
Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total
"tidak hanya untuk" kasus pembunuhan berat saja.
Para hakim menolak permintaan hukuman
seumur hidup secara total yang tidak pernah diterapkan pada kasus bukan
pembunuhan.