Dalam putusannya, Mahkamah Banding
menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann,
"berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total
seumur hidup."
"Ini bukan untuk menafikan
beratnya kejahatan namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam
yurisdikasi kami dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan
hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa,
berhasil dicegah," demikian
bagian dari isi putusan itu.
Baca Juga:
Profil Keir Starmer, Perdana Menteri Inggris yang Baru Gantikan Rishi Sunak
Contoh-contoh yang diberikan termasuk
"bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau
berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal".
Di Inggris, terpidana yang menjalani
hukuman total seumur hidup, termasuk pembunuh berantai Rosemary West dan
Stephen Port.
Jaksa sendiri mengatakan, tambahan hukuman terhadap Reynhard itu menjadikan kasus perkosaan
tersebut sebagai hukuman terparah dalam kasus yang tidak menyangkut pembunuhan.
Baca Juga:
Kalah Telak, PM Inggris Rishi Sunak Tinggalkan Kursi Pimpinan Partai
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung
Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan
serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
"Saya berterima kasih atas
langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya
senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama. Saya harap putusan
ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji
ini," kata Ellis. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.