Tak hanya itu, ada pula 18 lembar fotokopi uang pecahan Rp 20.000, satu buah paket siap kirim yang berisi uang palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak sembilan lembar dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 10.000.
Satu buah paket retur berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar dan 25 lembar resi bukti pengiriman juga disita.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Adapun tim patroli siber menemukan adanya jual beli uang palsu pada 25 Februari 2022 melalui grup Facebook yang diberi nama Upal Kw Amanah.
Dalam grup tersebut, terdapat salah satu akun dengan nama Ringsexx Acill yang membuat unggahan bahwa dirinya menjual uang palsu dengan kemiripan 96 persen, anti luntur, bisa diterawang, dan bisa diraba.
Uang palsu senilai Rp 300.000 dijual seharga Rp 100.000.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya langung melakukan undercover buy (percobaan membeli) dengan mengirimkan chat ke akun Telegram Happy Market yang tautannya tertera di akun Facebook tersebut.
"Kami melakukan undercover buy pada 2 Maret sebanyak enam lembar uang rupiah palsu nominal 50.000 seharga Rp 150.000 ke rekening BCA tersangka FR," kata Putu.
Kemudian, kata dia, pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 15.45 WIB, paket dengan nama pengirim Alex pun tiba Jalan Panaitan Raya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.