Paket tersebut diantarkan oleh salah satu jasa ekspedisi yang setelah dicek isinya benar merupakan pesanan berupa enam lembar uang palsu nominal Rp 50.000.
Tim pun langsung melacak nomor pengirim yang tertera pada paket tersebut.
Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Banten-Jabar Ditangkap Polisi, Rp186 Juta Disita
Pada Rabu (16/3/2022), kata dia, tim kembali bergerak ke lokasi jasa ekspedisi yang digunakan untuk mengirim paket dan tersangka FR pun dipancing untuk kembali mengirimkan paket berupa uang palsu yang sebelumnya dipesan.
"Sekitar pukul 16.00 WIB saya dan tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang membawa sebuah paket, setelah itu tersangka membuka paket yang akan dikirimkannya itu. Ternyata benar berisi sembilan lembar uang rupiah palsu nominal Rp 20.000 dan satu lembar uang palsu nominal Rp 10.000," kata Putu.
Saat ini polisi telah mengamankan empat orang, sedangkan dua orang lagi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.
Baca Juga:
Polda NTT Ringkus Pengedar Uang Palsu Rp 100 Juta, Transaksi Barang Antik Gagal
Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan yakni Pasal 36 juncto 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 subsider Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.