Namun, aksi itu urung dilakukan karena orang yang diperintahkan untuk melakukan pembunuhan mengenal Halim.
"Dulu pernah orang nyuruh orang ngabisin dia, tapi yang mau bunuh ini ternyata kenal dia, ya sudah enggak jadi," kata Davey.
Baca Juga:
Bank Mandiri Bagiakan 57.600 Paket Ramadan kepada Anak Yatim, Dhuafa, dan Lansia di Indonesia
"Sampai itu berlama lama, nah kemarin lagi tiga hari yang lalu saya tanya dari siapa dia enggak mau jawab," imbuh Davey.
Kuasa hukum lainnya, Freddy Yoanes Patty menyebut aksi iring-iringan, pengejaran, dan peneriakan maling terhadap Wiyanto diduga tidak dilakukan secara sengaja.
Freddy menuturkan terdapat orang yang bertugas memprovokasi massa dengan meneriaki Wiyanto Halim sebagai maling. Selain itu, terdapat orang yang bertugas memviralkan video tersebut di media sosial.
Baca Juga:
Wanita Lansia di Cianjur Tewas Terlindas Bus, Polisi Menilai Ada Kelalaian dari Sopir
"Peristiwa iring-iringan itu kita melihat semuanya tidak terjadi secara spontan. Pertama, ada bagian yang teriak-teriak provokasi, maling-maling terus memprovokasi sepanjang jalan," kata Freddy dalam konferensi pers di Rumah duka Grand Heaven, Jakarta Utara, Senin (24/1).
Menurut Freddy, mendiang Wiyanto Halim tidak memiliki musuh. Dalam catatannya, almarhum hanya sedang memiliki kasus sengketa lahan yang nilainya mencapai miliaran rupiah di Tangerang, Banten.
Kasus tersebut sudah bergulir sejak 1978 di pengadilan dan sudah berlangsung selama 33 tahunan.