WahanaNews.co | Augustus Nwambara (32) Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria menganiaya dan menusuk dua wanita lanjut usia (lansia), di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Augustus dinyatakan bebas dari pengaruh alkohol dan narkotika. Artinya, pelaku secara sadar melakukan penusukan terhadap korban.
Baca Juga:
Songsong Kota Global Aglomerasi Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Buat Regulasi Izin Tinggal WNA
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine Augustus Nwambara.
"Hasil urine negatif. Ya betul (penganiayaan dilakukan secara sadar)," kata Iverson, Minggu, 7 Mei 2023, mengutip dari VIVA.
Iverson mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Nwambara sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga:
WNA Asal Cina Ditemukan Tewas di Kawasan Bandara Soetta, Diduga Gandir
"Ancaman pidana penjara lima tahun," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, dua orang wanita lansia, menjadi korban oleh seorang WNA asal Nigeria.
Kejadian itu terjadi di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat malam, 5 Mei 2023.
Iverson mengatakan, kejadian penusukan terhadap dua wanita lansia itu terjadi pada pukul setengah tujuh malam.