WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memberhentikan 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021.
Bahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu disebut sudah ditandatangani.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Rencana pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, di mana puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
"SK Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT [Terhitung Mulai Tanggal] 1 Oktober 2021," ujar sumber media, Rabu (15/9/2021).
Sumber ini menuturkan, proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Hal ini tidak lazim, karena biasanya dilakukan oleh Biro SDM.
"Baru penomorannya dilakukan oleh Plh Kabag Yanpeg [Pelayanan Kepegawaian]," tandasnya.
Rencana pemberhentian dilakukan lebih cepat disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.