WanahaNews.co | Terlibat prostitusi online melalui aplikasi Michat, 10 orang muda-mudi yang masih berusia belasan tahun, berhasil di amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar di salah satu hotel di Makassar.
"Iya ada 10 orang remaja yang diamankan diduga prostitusi online. 10 orang itu ada lima perempuan dan 5 orang laki-laki," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Kelima pria yang diamankan, yakni SY (19), WH (16), MF (18), MAP (16) dan FR (16), mereka ini kata Lando diduga sebagai mucikari yang dilakukan melalui aplikasi media sosial.
"Sementara untuk lima perempuan yang juga masih rata-rata 16 tahun ini berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ada dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar dan selebihnya tidak bersekolah lagi," ungkapnya.
Di hadapan polisi, kata Lando, mereka terlibat jaringan prostitusi online ini untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dengan tarif sebesar Rp300 ribu sekali kencan.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
"Dari pengakuan mereka, bahwa tarifnya sekali kencang Rp300 ribu, kemudian mereka Rp 50 ribu ke para mucikari untuk setiap tamunya," jelasnya.
Saat ini, kata Lando para muda-mudi tersebut telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas juga amankan barang bukti di dalam kamar hotel tersebut berupa handphone dan uang tunai Rp800 ribu lebih," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.