Para perekrut, kata dia, memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
"Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Minta Kampus Tunda DO Massal Retaker UKMPPD Hingga Audit Selesai
Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja migran yang mencari nafkah di luar negeri.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penanganan korban pascakejadian, tetapi juga mengusut tuntas akar persoalan yang membuat praktik pengiriman PMI ilegal terus berlangsung.
Mafirion mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal yang diduga terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta Komnas HAM turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Mafirion menilai ada unsur kelalaian negara yang perlu dievaluasi secara serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.