"Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Mafirion juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia.
Baca Juga:
KUHP-KUHAP Baru Dinilai Perkuat Ruang Demokrasi dan Lindungi Aktivis Buruh
Pendampingan tersebut dinilai penting, baik dari sisi hukum maupun psikologis, mengingat trauma yang dialami para korban dan keluarga.
Dalam keterangannya, Mafirion turut menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang menurutnya telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian yang komprehensif.
Saat ini, kata dia, ratusan ribu PMI ilegal masih bekerja dan tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi sehingga rentan mengalami eksploitasi dan berbagai persoalan hukum.
Baca Juga:
Sertifikasi Aktivis HAM Tuai Polemik, DPR Ingatkan Risiko Diskriminasi
"Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak dari persoalan tersebut tidak hanya dirasakan para pekerja migran, tetapi juga anak-anak mereka yang lahir dan tumbuh di Malaysia tanpa dokumen kewarganegaraan yang sah.
Kondisi itu menyebabkan banyak anak PMI ilegal kesulitan mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.