Berdasarkan kelompok usia, jemaah lansia di atas 64 tahun menyumbang jumlah terbanyak yakni 81 orang (54 persen), disusul kelompok usia 41–64 tahun sebanyak 69 orang (46 persen).
Jika dihitung sejak fase pemberangkatan di Tanah Air hingga fase pemulangan, jumlah kematian jemaah haji Indonesia dalam empat tahun terakhir tertinggi juga terjadi pada 2023 dengan 775 kasus.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemerintah Pastikan Refund Jemaah Haji Furoda
Diikuti tahun 2024 dengan 461 orang dan 2022 sebanyak 89 orang.
Jemaah yang wafat berasal dari 15 embarkasi haji di Indonesia. Tiga embarkasi dengan jumlah kematian tertinggi adalah: Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 27 orang, diikuti Embarkasi Solo (SOC) dengan 19 orang, dan Embarkasi Ujung Pandang (UPG) sebanyak 18 orang.
Kepala Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan bahwa pemakaman jemaah dilakukan di Arab Saudi dan ditentukan oleh otoritas setempat.
Baca Juga:
Ketua BPKN RI Desak Travel Umrah Penuhi Hak Jemaah Haji Furoda 2025 yang Gagal Berangkat
“Jamaah haji yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya. Lokasi pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi, biasanya pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jamaah sebelum wafat,”ujarnya di Bandara Jeddah, Selasa (20/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji serta klaim asuransi jiwa bagi seluruh jemaah yang wafat.
“Untuk klaim asuransi jiwa akan diurus setelah operasional haji tahun ini selesai. Semua jamaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,”
tambahnya.