Program ini berjalan berdasarkan payung hukum PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.
Penyerahan hasil penguasaan kembali ini menjadi simbol komitmen bersama dalam melindungi kawasan hutan, termasuk kawasan penting seperti Taman Nasional Tesso Nillo di Riau.
Baca Juga:
Dukung PKH, Pemerintah Uji Ketahanan Sistem Digital Bansos
Kehadiran para pemangku kepentingan dalam agenda tersebut memperkuat pesan bahwa tanah negara harus digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.
Program ini mencerminkan bentuk nyata kolaborasi lintas lembaga dalam mempercepat pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan merata.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.