"Kami hanya bisa mengimbau untuk karena KJRI Jeddah tidak punya kewenangan untuk menindak," kata Yusron.
Ia menjelaskan bahwa meskipun visa ziarah masih dapat digunakan untuk masuk ke Arab Saudi, visa tersebut tidak berlaku untuk memasuki wilayah Makkah.
Baca Juga:
Pemerintah RI Minta Trump Patuhi Prosedur Hukum Soal WNI yang Ditahan di AS
Pemerintah Arab Saudi kini melakukan razia secara ketat. Warga asing yang kedapatan tidak memiliki visa haji akan dikenakan sanksi hukum.
"Yang tidak punya visa haji bisa dipenjara," jelas Yusron. Bahkan pemegang visa valid seperti visa ziarah tetap akan dihentikan di KM 14, titik perbatasan antara Jeddah dan Makkah.
Di lokasi tersebut, jemaah ilegal akan dipaksa keluar dan dilarang memasuki wilayah suci Makkah. Namun, masih ada di antara mereka yang nekat mencoba menerobos masuk.
Baca Juga:
Kemenkum RI Tegaskan Pendiri Alkhairaat Habib Idrus Aljufri Adalah WNI
"Banyak yang bandel menghubungi teman mereka untuk dijemput," ujar Yusron. Ia menambahkan bahwa mereka kemudian mencoba berbagai cara agar dapat kembali masuk ke kota suci itu.
Bagi jemaah yang menyadari kesalahan dan ingin kembali ke Indonesia, KJRI siap membantu proses pemulangannya.
"Kami akan membantu untuk urusan pemulangan, tetapi tiket ditanggung sendiri," jelasnya.