"Ikrar
ini merupakan langkah pembinaan agar para napi teroris dapat kembali membela
NKRI," kata Sudjonggo kepada wartawan, usai prosesi ikrar sumpah setia, Kamis (15/4/2021).
Selain
itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme
apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan
program lainnya.
Baca Juga:
Bangun Narasi Damai, BNPT Ajak Penyintas dan Mitra Deradikalisasi untuk Rekonsiliasi
Pelaksanaan
ikrar tersebut dilakukan bertahap dan berkesinambungan.
Setelah
ini, sebagai bentuk implementasinya, para pelaku baik individu maupun kelompok
harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan
terorisme.
"Ikrar
setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga keinginan untuk
kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," ucap Sudjonggo.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Napi
yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu
pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya, sehingga
menghambat proses penyebaran radikalisme di Indonesia.
"Semoga
ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke
tengah mereka," ujar dia.
Kepala
Kanwil yang akrab dipanggil Jonggo ini menyebut bahwa kegiatan ini juga
disaksikan langsung oleh perwakilan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
dan kepolisian sektor setempat.