WahanaNews.co | Dugaan pembunuhan berencana atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat tak terhenti pada penetapan tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Empat keterlibatan Putri diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Komjen Agus Andianto mengatakan, setidaknya ada empat peran Putri Candrawathi berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Pertama, Putri ikut dalam skenario pembunuhan yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Kemudian, yang kedua, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Komjen Agus. Dalam skenario itu, Ricky dan Richard Eliezer disebut diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua di lantai tiga rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Peran ketiga Putri yang disampaikan Komjen Agung adalah mengajak Brigadir J berangkat ke Duren Tiga, bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf alias KM.
Peran keempat Putri bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka tersebut untuk menembak Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkap Komjen Agus.