Diketahui, tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka masing-masing, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'aruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus ini, sebanyak 83 personel Polri juga turut diperiksa karena diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Sebanyak 35 dari mereka mendapat penempatan khusus.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Sebanyak 18 orang telah berada pada penempatan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Enam dari 16 orang lainnya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.