WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
Informasi tersebut termuat dalam surat pengumuman Nomor: 15350/BKS.04.02/SD/K/2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno pada 16 November 2021.
Baca Juga:
Dukung Transformasi Kemenkumham, Bupati Tapteng Hadiri Undangan Audiensi Kanwil Kemenkum Sumut
Pada surat tersebut dijelaskan alasan penundaan hasil tes SKD, yakni dikarenakan adanya temuan dugaan kecurangan yang dilakukan peserta.
"Dengan ini disampaikan, terdapat 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi sehingga perlu dilakukan pembaruan Lampiran Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM dan menunggu ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara," demikian bunyi surat tesebut.
Sementara itu, melansir dari Antara, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penyelidikan terkait temuan dugaan tindakan kecurangan tersebut.
Baca Juga:
WNI Ramai-ramai Jadi Warga Singapura, Ini Alasannya
"BKN mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan beberapa peserta sehingga BKN melakukan penyelidikan," kata Tubagus.
Dia juga mengatakan, dengan adanya bukti-bukti yang dikumpulkan itu, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang awalnya akan diumumkan pada 13 dan 14 November 2021.
"Sebanyak 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi," ujarnya.