Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengklarifikasi bahwa hingga kini, presiden belum menunjuk perwakilan untuk membahas RUU ini.
Meskipun begitu, Ari menyatakan bahwa pemerintah masih menantikan surat resmi dari DPR RI yang berisikan naskah RUU DKJ.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Setelah menerima surat tersebut, Presiden akan menunjuk beberapa menteri untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.
Ari menegaskan bahwa pemerintah bersedia menerima masukan dari berbagai pihak selama proses penyusunan DIM, dan dalam langkah selanjutnya, Presiden akan mengirim surat kepada DPR untuk menunjuk sejumlah menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam diskusi dengan DPR, yang dilengkapi dengan DIM pemerintah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.