“Kasus Sukoharjo menunjukkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Edukasi dan literasi anti-scam harus ditingkatkan secara jauh lebih masif. Masyarakat perlu memahami sejak awal bagaimana pelaku membangun hubungan emosional, memanipulasi kepercayaan korban, lalu mengarahkan mereka pada investasi fiktif,” ujar Abduh dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (06/06/2026).
Politisi yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menilai kampanye anti-scam perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di daerah yang tingkat literasi digitalnya masih beragam.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Bertemu Pemuda "Penjaga" Budaya Batak
Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam mengenali berbagai bentuk ancaman kejahatan siber.
Abduh menekankan bahwa edukasi tidak boleh dilakukan secara sporadis, melainkan harus berlangsung secara berkelanjutan dan terintegrasi melalui berbagai saluran komunikasi.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui media sosial, aplikasi layanan perbankan, pesan peringatan transaksi, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, komunitas masyarakat, hingga iklan layanan publik yang disebarluaskan di berbagai platform.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan Puji Kopi Buatan Mas Rizal Kuswanto
“Scam modern tidak selalu datang dengan ancaman atau kekerasan. Banyak korban justru merasa sedang menjalin hubungan yang tulus. Karena itu, literasi psikologis dan literasi digital sama pentingnya dengan penegakan hukum,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut, Abduh menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus penipuan digital adalah keterlambatan korban dalam menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran manipulasi.
Ketika korban akhirnya melapor, dana hasil kejahatan sering kali telah dipindahkan melalui berbagai rekening bank, dompet digital, maupun platform keuangan lainnya sehingga proses pelacakan menjadi lebih sulit.