“Semakin cepat masyarakat mengenali tanda-tanda penipuan, semakin besar peluang kerugian dapat dicegah. Di sinilah peran edukasi publik menjadi sangat strategis,” jelasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menambahkan bahwa kejahatan scam pada dasarnya memanfaatkan berbagai faktor, mulai dari kelemahan psikologis korban, rendahnya tingkat literasi digital, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap pola dan modus kejahatan siber yang terus mengalami perubahan.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Bertemu Pemuda "Penjaga" Budaya Batak
Sebagai perbandingan, Abduh menyoroti sejumlah negara yang dinilai berhasil membangun sistem pencegahan penipuan yang lebih kuat dan terintegrasi, seperti Singapura, Finlandia, dan Norwegia.
Negara-negara tersebut memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, sektor keuangan, serta platform digital dalam melakukan pengawasan, edukasi, dan kampanye anti-penipuan secara konsisten.
Menurutnya, peningkatan literasi anti-scam harus menjadi bagian penting dari strategi perlindungan masyarakat di era transformasi digital.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan Puji Kopi Buatan Mas Rizal Kuswanto
Langkah tersebut bukan hanya sekadar program sosialisasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber.
“Negara jangan hanya menindak scam di ujung pintu keluar, tetapi harus menutup rapat-rapat pintu masuknya. Semakin dini masyarakat memahami modus penipuan, semakin kecil peluang mereka menjadi korban,” pungkas Abduh.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]