WahanaNews.co | Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Permadi Arya atau
lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda.
Bansor
berharap kasus tersebut dapat cepat selesai serta menghasilkan keputusan
seadil-adilnya.
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
Wakil
Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan
Basri Sagala, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/1/2021),
mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah
bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
Selain
itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah
bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Untuk
itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya
penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," ujar
Hasan.
Baca Juga:
Abu Janda Sebar Hoax Anies soal ACT, Bamus Betawi: Provokasi!
Dia
mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan
Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun
menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga
mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).
Anggota
Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun
(seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).