WahanaNews.co | Pemerintah segera memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta kepada pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan pengusaha warteg.
Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) ini menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.
Baca Juga:
AMS Labuhanbatu Salurkan Bantuan Semen untuk Korban Kebakaran di Talak Simin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga dalam siaran persnya, Senin (20/9/2021).
Baca Juga:
Warga Cuma Mampu Kos di Jakarta Puluhan Tahun Bisa Dapat Bantuan Rumah
Syarat penerima bantuan tunai ini adalah:
Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM