Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Simak cara mendapatkan bantuan tersebut berikut ini.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Airlangga menjelaskan, nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Baca Juga:
Perkara Korupsi, Eks Wali Kota Tual Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Petugas kemudian akan memberikan tanda terima bagi penerima bantuan disertai dengan dokumentasi foto.
Sementara itu, di Jakarta Barat, penyaluran bantuan sudah dimulai pada 21 September 2021 kemarin.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.