Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar sebelumnya meyakini bahwa kliennya akan masuk deretan terdakwa KPK yang mendapat vonis bebas di pengadilan.
"Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," kata dia, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/9).
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Sebelumnya, Ade Yasin juga menangis saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9).
Dia meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena mengklaim tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Semuanya klir, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.