WahanaNews.co | Andreas Nahot Silitonga memutuskan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Bharada E. Alasannya, keterangan soal penembakan Brigadir J kerap berubah-ubah.
Berdasar surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Polri. Andreas mengaku tak lagi sejalan dengan Bharada E. Karena dianggap memberikan keterangan yang tak konsisten.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Boerhanuddin yang menggantikan posisi Andreas sebagai penasihat hukum Bharada E.
"Di suratnya (alasan pengunduran) karena tidak ada kecocokan terkait pemberian informasinya gitu. Berubah-ubah. Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama (Andreas)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8).
Boerhanuddin mengatakan, tidak mau terlalu jauh membahas pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga. Dia hanya mengatakan, Andreas mencabut surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kita tidak mau terlibat sejauh itu," ujar dia.
Boerhanuddin menerangkan, ia kini sebagai lawyer bertekad melindungi semaksimal kliennya sesuai hukum acara berlaku. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi Bharada E yakni meminta untuk bersikap transparan dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
"Nanti kita cari faktor yang ringan dia," ujar dia.