WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak hanya mencoreng institusi terkait, tetapi juga berdampak serius terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional.
Menurutnya, sektor keimigrasian merupakan wajah negara yang berhubungan langsung dengan investor, wisatawan, tenaga kerja asing, hingga komunitas internasional yang beraktivitas di Indonesia.
Baca Juga:
DPR Dorong Regulasi AI Nasional untuk Lindungi Hak Cipta dan Kepentingan Indonesia
Kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi tantangan besar yang harus segera dibenahi.
Andreas menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa karena menyangkut kredibilitas birokrasi negara dan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas Hugo Pareira dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (06/06/2026).
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), khususnya dalam pengajuan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan strategis yang berhubungan langsung dengan keberadaan orang asing di Indonesia.
Dalam perkembangan penyidikan, perkara ini turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
KPK diketahui telah menahan delapan orang tersangka dan menjerat mereka dengan pasal terkait pemerasan serta gratifikasi.
Menanggapi kasus tersebut, Andreas menilai dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal WNA menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendalam dalam tata kelola pelayanan keimigrasian.
Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian serta kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Legislator dari Dapil NTT itu.
Selain aspek penegakan hukum, Andreas menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Menurut Andreas, layanan keimigrasian memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi pintu masuk dan keluar bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk berbagai keperluan, mulai dari investasi, bisnis, pariwisata, pendidikan hingga pekerjaan.
Karena itu, integritas sistem dan aparat keimigrasian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan serta kepentingan nasional.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum, melainkan dari kemampuan negara membangun sistem yang mampu mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ucapnya.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Andreas.
Andreas berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting, terutama dalam proses seleksi, penempatan, dan pembinaan pejabat maupun pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegas Andreas.
Lebih lanjut, ia menilai praktik korupsi dalam pelayanan imigrasi berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi para pemohon yang telah mengikuti prosedur resmi.
Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik yang selama ini terus dibangun oleh pemerintah.
“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” terangnya.
Andreas juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berupaya menarik lebih banyak investasi global, meningkatkan daya saing sektor pariwisata, serta memperkuat posisinya sebagai pusat manufaktur dan ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Namun, berbagai upaya tersebut dapat terganggu apabila praktik korupsi masih ditemukan dalam proses perizinan dan pelayanan publik.
“Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan,” sebut Andreas.
“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,” sambungnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI berkomitmen melakukan pengawasan terhadap upaya perbaikan sistem yang akan dilakukan pemerintah.
Andreas menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum bekerja secara optimal untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” sebut Andreas.
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.
Untuk mencegah praktik serupa, Andreas mendorong percepatan digitalisasi seluruh layanan keimigrasian.
Menurutnya, semakin banyak proses yang dilakukan secara elektronik dan tercatat secara otomatis, semakin kecil pula peluang terjadinya negosiasi ilegal maupun praktik suap.
Ia secara khusus mendorong digitalisasi layanan KITAS dan KITAP, sekaligus pengawasan yang lebih ketat terhadap agen atau pihak ketiga yang membantu proses pengurusan dokumen keimigrasian.
“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” papar Andreas.
Selain itu, Andreas menekankan perlunya pembenahan kelembagaan secara menyeluruh melalui penyusunan peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis di sektor keimigrasian.
“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mendorong evaluasi berkala terhadap pejabat yang menempati posisi strategis, terutama pada unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing.
“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” urai Andreas.
Menurutnya, di tengah dinamika dan tantangan global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat maupun komunitas internasional.
“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]