WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemangkasan anggaran infrastruktur yang berdampak pada peniadaan preservasi atau pemeliharaan rutin jalan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi, terlebih bertepatan dengan momentum mudik Lebaran. Apalagi, tak sedikit pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Mahasiswa Banten dan Jakarta Tinjau Lokasi PSN di Perbatasan PIK2
Menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi adalah sepeda motor yakni mencapai 77 persen. Sisanya adalah truk 10 persen, kendaraan umum 8 persen, mobil pribadi 3 persen, dan lain-lain 2 persen.
"Karena saat hujan, air menggenang menutupi badan jalan sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu," ujarnya dikutip dari kompas.com, kemarin.
Selain itu, kecelakaan juga bisa terjadi akibat pengendara menghindari lubang di jalan, yang menyebabkan tabrakan dengan pengendara lainnya. Sebagai informasi, efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2025 berimbas pada tidak adanya jalan nasional yang akan dipreservasi atau dipelihara secara rutin.
Baca Juga:
Ogah Digusur, Rumah Kakek Ini Kini Berdiri Sendiri di Tengah Jalan Tol
Hal ini tertera dalam paparan yang disampaikan oleh Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (06/02/2025).
Menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun.
Dengan adanya efisiensi itu, sisa anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya sebesar Rp 29,57 triliun.