Dana tersebut dikelola melalui berbagai instrumen investasi berbasis syariah yang mengutamakan aspek keamanan, kehati-hatian, serta memberikan nilai manfaat yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ansari, hasil pengembangan atau nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut kemudian digunakan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sehingga beban biaya yang harus ditanggung jemaah dapat ditekan.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Masyarakat Diminta Tak Percaya Isu
Ia mengungkapkan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara riil mencapai sekitar Rp87,9 juta.
Namun, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp52,1 juta karena adanya dukungan dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
"Selisihnya sekitar Rp33 juta itu ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Tanpa optimalisasi tersebut, biaya yang dibayar jemaah tentu akan jauh lebih tinggi," tegasnya.
Baca Juga:
DPR Minta Penanganan Kasus Bryan Ebem Proporsional, Ruang Digital Harus Tetap Sehat
Ansari menambahkan, manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Dana hasil optimalisasi tersebut, bersama Dana Abadi Umat (DAU), juga dialokasikan untuk berbagai program kemaslahatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Berbagai program tersebut meliputi pembangunan sumur bor untuk penyediaan air bersih, bantuan kendaraan operasional bagi lembaga maupun masyarakat, hingga pembangunan dan perbaikan jalan paving di kawasan pedesaan.