Dari informasi ini, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial ER (17) di Perum Ciledug Indah Karang Tengah, Kota Tangerang dan menyita 2,7 kg ganja.
Dalam pemeriksaan polisi, ER mengaku paket ganja itu dikirim pamannya berinisial HDM (24) ke alamat rumahnya. ER menyebut, sang paman mengatakan paket itu berisi sparepart sepeda motor.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Pengakuan ER itu didalami pihak kepolisian dan berhasil menangkap HDM di kediamannya di daerah Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Dari tangan ER, turut disita 0,8 kg ganja yang ditemukan di dalam rumahnya.
Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lainnya yakni TMR dan MA. Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah paket berisi ganja.
Terkait keterlibatan anggota KPI dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku belum bisa memastikannya. Kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak KPI.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," tuturnya, Rabu (7/6/2023). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.