WahanaNews.co, Solo – Arnod Sihite resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional (Munas) VIII yang digelar di Solo, Jawa Tengah, (1-2/8/2026).
Pemilihan berlangsung secara musyawarah mufakat dengan seluruh peserta Munas VIII dari seluruh Indonesia yang secara bulat memberikan dukungan kepada Arnod Sihite untuk kembali memimpin organisasi selama lima tahun ke depan.
Baca Juga:
Dihadiri Menteri Ketenagakerjaan dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, FSP PPMI SPSI Siap Gelar Munas VIII di Solo Besok
Keputusan tersebut menjadi bentuk kepercayaan penuh terhadap kepemimpinannya dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan peran serikat pekerja di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional.
Dalam sambutannya usai ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih, Arnod Sihite menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Munas yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk memimpin kembali FSP PPMI SPSI periode 2026–2031. Amanah ini adalah tanggung jawab besar yang akan saya jalankan bersama seluruh jajaran pengurus dan anggota. Mari kita terus memperkuat persatuan, menjaga soliditas organisasi, serta memperjuangkan kepentingan pekerja secara profesional, bermartabat, dan berkelanjutan," ujar Arnod Sihite.
Baca Juga:
KSPSI Kritik Pajak 5 Persen Dana JHT: Jangan Rampas Hak Buruh yang Sudah Menabung Puluhan Tahun
Ket foto: Foto bersama stakeholder ketenagakerjaan dengan peserta Munas VIII FSP PPMI SPSI yang digelar di Solo, Jawa Tengah, (1-2/8/2026). [WahanaNews.co/Ist]
Selain menetapkan kepemimpinan baru, Munas VIII juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan diperjuangkan FSP PPMI SPSI kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Di bidang ketenagakerjaan, Munas mendukung Program Magang Nasional dan mengusulkan agar kuota peserta ditingkatkan dari 150 ribu menjadi 1 juta orang. Usulan tersebut dinilai penting untuk menyerap lulusan baru SMA, SMK, dan perguruan tinggi yang memasuki dunia kerja pada tahun 2026.
FSP PPMI SPSI juga menyatakan dukungan terhadap Program Pelatihan Vokasi Nasional yang berbasis kebutuhan industri guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kompetensi tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis platform digital.
Terkait regulasi ketenagakerjaan, Munas mendorong penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai waktu yang diberikan hingga 31 Oktober 2026. Penyempurnaan tersebut diharapkan dilakukan melalui partisipasi publik yang luas sehingga menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek formil maupun materiil, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Munas juga meminta pemerintah dan DPR RI memperjuangkan penyempurnaan klaster ketenagakerjaan, termasuk pengaturan kelompok pekerjaan penunjang dalam peraturan pelaksanaannya.
Dalam bidang jaminan sosial, FSP PPMI SPSI mendesak percepatan penyempurnaan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) beserta aturan turunannya, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, pekerja rentan, dan masyarakat miskin yang diproyeksikan menjangkau sekitar 20 juta orang.
Selain itu, Munas mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat segera diwujudkan secara efektif.
Dalam rekomendasinya, peserta Munas juga mengingatkan pemerintah agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan kepada Danantara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan keamanan dana milik para pekerja.
Di bidang perpajakan dan kesejahteraan pekerja, FSP PPMI SPSI mengusulkan penghapusan pajak progresif atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Organisasi juga mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan satu bulan sebelum Hari Raya karena anggarannya telah tersedia. Kebijakan tersebut diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Munas VIII juga merekomendasikan reformasi kebijakan pengupahan nasional, yakni penyesuaian upah minimum dilakukan setiap dua tahun sekali, bukan setiap tahun.
Menurut peserta Munas, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, serta mendukung keberlangsungan dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.
Arnod Sihite menegaskan seluruh rekomendasi Munas VIII akan menjadi agenda perjuangan organisasi selama lima tahun ke depan melalui dialog konstruktif dengan pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan, tutup Ketua Umum DPP FSPPMI SPSI.
[Redaktur: Amanda Zubehor]